Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 13 Jun 2017 - 15:55:42 WIB
Bagikan Berita ini :

BPK: Kerjasama Pelindo II-JICT Rugikan Negara Rp 4,08 Triliun

26kontener.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif kepada Pimpinan DPR, Selasa (13/6/2017).

LHP itu mengenai perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal (JICT), yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014 silam. Dalam LHP itu setidaknya terdapat lima temuan.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan lima temuan tersebut. Pertama, rencana perpanjangan telah diinisiasi oleh Direktur Utama PT Pelindo II sejak 2011, namun rencana itu tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Pelindo II serta tidak diinformasikan secara terbuka kepada pihak pemangku kepentingan dalam laporan tahunan 2014.

"Kedua, perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT, ditandatangani oleh PT Pelindo II dan pihak Hutchinaon Port Holding (HPH), tanpa adanya permohonan izin konsesi kepada Menteri Perhubungan terlebih dahulu," ujar Moermahadi saat menyerahkan laporan kepada pimpinan DPR RI.

Ketiga, penunjukkan HPH oleh PT Pelindo II sebagai mitra dalam perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.

"Keempat, perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT ditandatangani pihak Pelindo II dan pihak HPH meskipun belum ada persetujuan RUPS dan Menteri BUMN," katanya.

Kelima, Deutsche Bank (DB) ditunjuk sebagai financial advisor oleh PT Pelindo II dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan hasil kerja DB berupa valuasi nilai bisnis perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT, patut diduga dipersiapkan untuk mendukung tercapainya perpanjangan perjanjian kerjasama dengan mitra lama (pihak HPH).

"Penyimpangan-penyimpangan yang saling berkaitan tersebut, mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD306 juta, ekuivalen dengan Rp 4,081.122.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia 2 Juli 2015 sebesar Rp13.337) yang berasal dari kekurangan upront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT," tegasdia.

Pemeriksaan ini sebagai tindaklanjut BPK setelah menerima surat dari DPR RI No.PW/02699/DPR RI/II/2016 tanggal 16 Februari 2016. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan audit investigatif ini kepada Ketua DPR Setya Novanto.

Penyerahan ini turut disaksikan para pimpinan DPD lainnya, Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Taufik Kurniawan. Juga hadir dalam kesempatan ini, Ketua Pansus PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka.(yn)

tag: #pelindo-ii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement