Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 17 Jul 2017 - 22:30:20 WIB
Bagikan Berita ini :

PUKAT UGM Minta KPK Tahan Novanto

99Novanto-setya.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Setya Novanto resmi menjadi tersangka korupsi e-KTP. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) meminta KPK untuk menahan ketua umum Partai Golkar tersebut.

"Kalau saya berpendapat harus segera ditahan," ujar peneliti PUKAT UGM Hifdzil Alim dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2017).

Hifdzil menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan wewenang penyidik asal memenuhi satu dari tiga alasan.

"Ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya lagi. Kalau alasan menghilangkan barang bukti agak susah karena barang bukti ada di tangan KPK. Kalau mengulangi kasusnya lagi juga susah. Tapi alauo melarikan diri, bisa jadi karena SN punya sumber daya untuk itu," katanya.

Namun menurutnya hal itu tergantung subyektivitas penyidik KPK. Dia mengatakan, penetapan tersangka pada Novanto ini menjadi hal yang bagus untuk membongkar korupsi.

"Selanjutnya KPK harus juga membongkar terduga lain yang disebut dalam dugaan kasus korupsi E-KTP. Ada terduga lainnya dari unsur legislatif, eksekutif dan korporasi," imbuhnya.

Dia mengingatkan membongkar kasus e-KTP adalah pekerjaan panjang. Menurutnya semua pihak harus tetap mengawal kasus ini.

"Ini skandal besar. Sangat merugikan negara. KPK tidak boleh kendur," tuntasnya.(yn)

tag: #korupsi-ektp  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement