JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 26 orang perwakilan massa 'Aksi 287' untuk melakukan dialog.
Perwakilan massa aksi diterima Panitera MK Kasianur Sidauruk dan Peneliti MK Nalom Kurniawan.
"Mereka sebenarnya ke MK untuk mengajukan uji materi Perppu 2 Tahun 2017," ujar Kasianur usai pertemuan dengan perwakilan Aksi 287 di Gedung MK Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Kendati demikian, Kasianur enggan mengungkapkan isi pertemuan tersebut.
"Untuk isi pertemuan bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan," ujar Kasianur.
Sebelumnya, MK melalui juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan bahwa MK menghormati dan menghargai siapapun yang datang ke MK, termasuk dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi.
"Namun yang pasti, sikap MK sesuai dan dalam koridor kewenangan konstitusionalnya, tidak boleh lebih," ujar Fajar.
Hal ini dikatakan oleh Fajar menanggapi aksi yang akan digelar oleh Presidium Alumni aksi "212" yang menolak Perppu 2 Tahun 2017 yang mengatur Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di depan Gedung MK.
Presidium Alumni "212" ini menyatakan akan mengawal sejumlah ormas yang mengajukan uji materi Perppu Ormas di MK.(yn/ant)