JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, Lippo Group telah melanggar UU nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan bisa dikenakan pidana.Pasalnya, pengembang Meikarta itu dinilai telah melakukan pemasaran sebelum syarat-syarat yang diajukan UU dipenuhi.
"Proses perizinan dulu karena kalau belum selesai perijinannya sudah dipasarkan bisa pidana," kata Alamsyah dalam pertemuan dengan perwakilan pihak Lippo Group di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
UU itu menyebutkan dalam pasal 42 ayat 1 bahwa pelaku pembangunan boleh melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan. Namun, dalam ayat 2 dijelaskan bahwa untuk melakukan pemasaran, maka pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki, antara lain kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.
Meski demikian Alamsyah berujar Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menindak pengembang itu.
"Kita tidak boleh ingatkan swasta. Kami hanya imbau dan ingatkan pemerintah untuk berkomunikasi dengan pihak Lippo," ujarnya.
Mendengar pernyataan tersebut sontak pihak Lippo grup sempat terdiam. Namun Direktur Lippo Cikarang, Ju Kian Salim seolah mengalihkan pertanyaan.
Dirinya malah menceritakan pembangunan properti saat ini yang sedang menurun. Menurutnya, pembangunan Meikarta sebagai bentuk pembuktian bahwa bisnis Properti saat ini dalam keadaan stabil.
Pasalnya, ia melihat jika dilihat dari penjualan, banyak masyarakat berkeinginan besar memiliki rumah.
"Masyarakat bukan tidak punya uang tapi mereka mengeluarkan sesuai kebutuhannya," ucapnya.
Selain itu proyek Meikarta sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang sedang mengutamakan pembangunan nasional.
"Kita dalam tahap preselling. Kita bagian dari produksi. Kami membangun tidak membebani negara. Seharusnya perumahan ini bagia dari negara. Bahkan kami membangun harga dengan terjangkau. Mendukung pihak pemerintah yang sudah membangun infrastruktur. Mendorong ekonomi Indonesia yang dalam kelesuan dalam properti," tuturnya.
Alamsyah meminta pihak Meikarta melakukan koreksi terhadap Iklan-Iklan yang telah beredar di berbagai media.
Tak hanya itu dirinya pun berharap pertemuan kali ini menjadi bahan evaluasi Lippo grup dalam menayangkan iklan Meikarta.
"Kami berharap dengan pertemuan hari ini dengan pihak Lippo menjadi evaluasi untuk mereka dan mudah mudahan membuat iklan yang lebih Proper," tuturnya.(yn)