JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--'Aksi 299' yang menuntut penolakan Perppu Ormas dan menolak PKI mendapat tanggapan Menko Polhukam Wiranto.
Menurut Wiranto, dua tuntutan massa Aksi 299 itu sebenarnya kurang tepat. Jika soal PKI, pemerintah dengan tegas telah melarang. Adapun Perppu Ormas, sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Misal demo munculnya atau anti-PKI, pemerintah kan sudah larang, lha pemerintah sudah melarang, yang didemo apa lagi? Apalagi mendemo Perppu, sudah ada prosesnya, kalau enggak setuju, ada proses di MK, kita tunggu saja," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Wiranto mengatakan, dalam negara demokrasi, aksi demontrasi diperbolehkan dan diizinkan undang-undang (UU). Hanya, kata dia, demo yang seperti apa dulu? Selama demo itu konstruktif, tidak mencekam dan tidak mengganggu stabilitas nasional, sah-sah saja.
"Didemo juga enggak ada pengaruhnya. Para pengusaha tanya ke saya, gawat atau enggak, kita perlu ke luar negeri atau enggak? Jadi menggangu," klaimnya.
Wiranto mengatakan, demonstrasi memiliki aturan main. Ada aturan mengemukakan pendapat di muka umum. Mantan Panglima ABRI itu mencontohkan demonstrasi yang justru bisa menjadi objek tontonan turis kalau memang aksi itu dilakukan tertib dan sesuai sasaran.(yn)