JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad angkat bicara perihal pentingnya pelaksanaan rapat paripurna istimewa penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Menurut Riano, dalam rapat tersebut nantinya rakyat Jakarta melalui perwakilannya di Kebon Sirih dapat mendengarkan visi dan misi pemimpin baru selama lima tahun kedepan
Apalagi, kata dia,pelaksanaan rapat paripurna istimewa DPRD DKI tersebut juga dikuatkan dengan adanya surat edaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor SE.162/3484/OTDA, yang diterbitkan 10 Mei 2017.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono disebutkan, Gubenur baru hasil Pilkada serentak yang baru dilantik, seharusnya menyampaikan pidato politik perdananya di depan legislatif pada sidang paripurna istimewa DPRD.
"Jadi, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada di SE Mendagri itu jelas bahwa kepala daerah yang sudah dilantik Presiden harus menyampaikan pidato politiknya di depan perwakilan rakyat. SE-nya bunyinya seperti itu kan. Jadi karena ini aturan pemerintah (Kemendagri) dan regulasinya mengharuskan, tentu harus dilaksanakan," kata Riano saat berbincang dengan TeropongSenayan, di gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Riano menuturkan, anggota DPRD merupakan representasi dari perwakilan rakyat. Sehingga sudah seharusnya DPRD mendengarkan langsung apa yang menjadi visi misi dan pidato politik dari Gubernur periode 2017-2022.
"Ya itu sepatutnya dilaksanakan, kenapa?, karena anggota DPRD merupakan representasi dari perwakilan rakyat yang ditunjuk agar kita bisa mendengarkan langsung dan sekaligus mengawal apa yang menjadi janji kampanye, janji politik, apa dan program kerja yang akan direalisasikan Gubernur terpilih," tuturnya.
Karena itu, politisi PPP DKI ini menegaskan, sudah sepatutnya DPRD harus mendengarkan visi misi maupun program kerja Anies-Sandi secara resmi di paripurna. "Jadi, sekali lagi, menurut saya itu harus dilakukan," terang Riano.
Terkait pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang menyebut rapat paripurna istimewa tidak diatur dalam Tatib DPRD, Riano kembali merujuk kepada surat edaran. Menurutnya, DPRD harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
"Ya sekarang gini, kalau di tatib nggak diatur kan Pak Soni (Sumarsono) Ditjen Otda sudah menyampaikan kalau tidak diatur di tatib tapi ada SE Mendagri. Ada juga PP No 16 Tahun 2010 tentang hal itu. Itu kan lebih kuat lagi. Kalau tatib kan mengatur secara internal. Tapi kan di SE dan PP 16 mengatur itu. Seluruh kepala daerah se Indonesia sudah (menggelar paripurna) kok. Lalu apa lagi?," ujarnya penasaran.
Karenanya, Riano berharap pimpinan DPRD segera menyudahi polemik ini. Dia mengajak kepada semua koleganya di Dewan untuk bersama-sama mengawal program Anies-Sandi.
"Udahlah.. Sekarang mari kita sama-sama mengawal program kerja dan apa yang sudah menjadi janji politik Anies-Sandi," tuturnya.
Riano juga mengingatkan, jika rapat paripurna istimewa tidak jadi dilaksanakan, justru masyarakat akan berpikir su'udzon. "Rakyat akan berpikir, ini ada muatan politik di balik keputusan tersebut. Karena sudah ada aturan yang tegas mengatur dilaksanakannya rapat paripurna istimewa tersebut," katanya.
"Sekarang kita pemerintah daerah, DPRD dengan Pemda kita ada wasit di atas nih yang ngatur eh nih jalan kamu sana yaitu Kemendagri. Kemendagri kemudian menginstruksikan paripurna istimewa terkait kepala daerah yang sudah dilantik. Ini kan SE nya tegas. Setelah dilantik kepala daerah wajib menyampaikan pidato politiknya,"ucap Riano.
"Ayolah semua membuka diri, saling berkomunikasi. Lima pimpinan dewan duduk bareng, bermusyawarah. Persoalan mau rapat istimewa atau tidak itu kan bisa dibicarakan, tapi ya harus mau berkomunikasi," tutup Riano. (aim)