JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 diprediski molor.Pasalnya, pembahasan masih relatif panjang.
Pemprov DKI dan DPRD DKI saat ini baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar menyusun RAPBD.
Sedangkan tenggat waktu penetapan kian mepet, dimana DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanhanya memiliki waktu hingga 30 November 2019 untuk menyepakati RAPBD 2020.
Belum lagi, RAPBD yang telah disepakati nantinya masih harus dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Bila Anies dan DPRD DKI gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan itu, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama enam bulan.
"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jakarta, (22/11/2019) kemarin.
Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu gubernur atau DPRD. (Alf)