JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia memerlukan payung hukum yang lebih kuat. Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron.
Politisi Demokrat ini menuturkan, saat ini DPR bersama pemerintah tengah membahas urgensi payung hukum tersebut.
"DPR bersama pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang lebih kuat bagi pengembangan EBT serta secara paralel menyiapkan regulasi turunan dari UU seperti PP, perpres, dan permen untuk implementasi UU tersebut," kata Herman saat dihubungi, Minggu (12/11/2017).
Herman menyatakan, Indonesia saat ini masih mengandalkan energi dari fosil yang tidak terbarukan.
Menurutnya suatu hari energi jenis ini akan terkuras habis. Oleh karena itu dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat.
"Tuntutan pemanfaatan energi, yang ramah lingkungan, secara global makin meningkat seiring kesadaran dunia menjaga kelestarian lingkungannya, sehingga pengembangan EBT makin relevan," tuturnya.
Diketahui, saat ini payung hukum yang dimiliki baru berbentuk PP No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), dengan target bauran energi dari EBT sebesar 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050.(yn)