Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Jumat, 03 Apr 2015 - 10:14:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Kronologi Lahirnya Perpres Soal Tambahan Uang Muka Mobil Pejabat

31Foto mobil mewah.jpg
Sejumlah mobil mewah (Sumber foto : Rumgapres)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengungkapkan bahwa penambahan tunjangan untuk uang muka pembelian mobil pribadi pejabat negara ternyata diusulkan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Usulan tersebut manjadi dasar pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Maret 2015, tentang kenaikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.

Adapun kronologi lahirnya Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (3/4/2015) yakni, pada 5 Januari 2015, Ketua DPR-RI Setya Novanto melalui surat Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 meminta dilakukan revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 116.500.000 disesuaikan menjadi Rp 250.000.000.

Dalam surat tersebut dinyatakan, alasan perlunya dilakukan revisi adalah terus meningkatnya harga kendaraan, dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi ejabat negara/eselon I saat ini.

Terhadap surat tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto melalui surat Nomor B.49/Seskab/01/2015 tanggal 28 Januari 2015 kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan permohonan pertimbangan atas usulan Ketua DPR dimaksud.

Pada 18 Februari 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membalas surat Seskab Andi Widjajanto melalui surat Nomor S-114/MK.02/2015. Dalam surat itu, Menteri Keuangan menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka besaran fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah sebesar Rp 210.890.000.

Berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro itulah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada tanggal 20 Maret 2015 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.(yn)

tag: #mobil pejabat  #perpres tunjangan mobil  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement