Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 20 Feb 2018 - 16:19:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada UU MD3, Bamsoet Jamin Kebebasan Pers Tak Diberangus

26Bamsoet-mandor.jpg
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat berkunjung dan bersilaturahmi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin Undang-undang (UU) MD3 tidak akan memberangus kebebasan pers.

Keyakinan itu disampaikan Bamsoet, panggilan akrab politisi Golkar ini saat berkunjung dan bersilaturahmi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2/2018). Anjangsana bersama para sahabat dan seniornya di insan pers ini dimanfaatkan Bamsoet mendengar masukan dan mensosialisasikan UU MD3.

"Saya senang sekali bertemu dengan para teman seperjuangan dan para senior sesama insan pers. Saya seperti kembali bertemu keluarga sendiri setelah berpisah begitu lama dalam merintis karir masing-masing,” kata Bamsoet dalam pertemuan itu.

“Hari ini saya bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo datang kesini, ingin mendengar dan berdialog dengan para senior PWI. Kami ingin sharing informasi tentang disahkannya UU MD3. Dialog seperti ini penting, supaya tidak ada dusta diantara kita, sehingga tidak menyebabkan kesalahpahaman,” lanjutnya.

Selain menjamin UU MD3 tak memberangus kebebasan pers, Bamsoet bahkan meminta Insan pers untuk lebih kritis kepada DPR dengan tujuan membangun DPR lebih baik lagi.

"Banyak informasi yang beredar bahwa UU MD3 membatasi ruang gerak masyarakat maupun pers dalam mengawasi dan memberikan kritik terhadap DPR. Saya tegaskan hal ini tidak benar. Saya menjamin dan pasang badan, kebebasan pers tetap terjaga di DPR. Saya juga yakin wartawan di DPR sudah lulus kompetensi sehingga menjunjung tinggi kode etik," ucap Bamsoet.

Mantan pimpinan KADIN ini menyadari masih banyaknya pro kontra di kalangan masyarakat terkait pengesahan UU MD3. Ia membuka ruang dan mempersilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

"Menggugat sebuah UU ke MK adalah hak masyarakat yang dijamin oleh hukum. Termasuk insan pers. Saya hormati dan persilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3. Apapun putusan MK, DPR akan taat hukum dan taat asas," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Bamsoet mengajak awak media terus menjaga kearifan dan kebijaksanaan dalam memberitakan suatu peristiwa kepada masyarakat. Keutuhan informasi diingatkannya menjadi sebuah hal yang sangat penting, agar media tidak dissinformasi maupun missinformasi.

"Kami datang kesini dengan niat baik memberikan berbagai sudut pandang dari disahkannya UU MD3. Kami harap penjelasan ini nantinya bisa melengkapi keutuhan informasi bagi kawan-kawan media dalam melihat posisi UU MD3. Kedepan kita akan libatkan insan pers dalam pembahasan RUU di DPR," Bamsoet berjanji.

Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo berharap bisa dilibatkannya insan pers dalam pembahasan RUU yang sedang dibahas di DPR.

"Silaturahmi Ketua DPR ke PWI ini merupakan suatu langkah baik. Tadi banyak masukan dari rekan-rekan PWI terkait dengan UU MD3. Kedepannya, kita berharap DPR bisa melibatkan insan pers dalam pembahasan RUU," tukas Sasongko.

Dalam acara tersebut, Pengurus PWI yang hadir antara lain PLT Ketua Umum Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, Ketua Penasehat Sholeh Thamrin, Sekretaris Dewan Kehormatan Wina Armada, Sofyan Lubis, Zainal Bintang, Tri Buana Said, Marah Sakti, Agus Sudibyo.(yn)

tag: #revisi-uu-md3  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement