Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 01 Mar 2018 - 10:01:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi III Dukung Grasi Abu Bakar Baasyir

7abu-bakar.jpg
Abu Bakar Baasyir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung jika Ustaz Abu Bakar Baasyir mendapatkan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada terpidana kasus terorisme.

Hal itu disampaikan Nasir menanggapi usulan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin soal grasi kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/2/2018) kemarin.

"Tidak ada yang salah. Tapi apakah Pak Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mau mengajukan grasi?," kata Nasir saat dihubungi, Kamis (1/3/2018).

Politisi PKS ini pun menyatakan, penerimaan grasi tersebut sepenuhnya hak Abu Bakar Ba'asyir. Sebab, kata Nasir, grasi merupakan bukti yang bersangkutan bersalah dan meminta ampunan ke negara.

Grasi bisa saja diberikan kepada Ustaz Abu Bakar, kata Nasir, didasarkan pada aspek kesehatan.

Alasan kesehatan pernah membuat seseorang terpidana mendapat grasi dari Presiden, seperti mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais. Saat itu, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada Syaukani dengan alasan kesehatan.

"Ya kalau sakitnya berat, atau dasar kemanusiaan bisa saja diberikan grasi. Tapi dikembalikan lagi ke Pak Ustadz Baasyir, apakah beliau mau mengajukan grasi kepada presiden," imbuh Nasir.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.

"Kalau bisa dikasih grasi. Ya itu terserah Presiden," kata Ma'ruf di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (28/2/2018).

Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur Bogor.

Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011.(yn)

tag: #abu-bakar-baasyir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...
Berita

Nilai Putusan MK Progresif, Ketua Komisi HAM DPR Sebut Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga ...