JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PengacaraTim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma' ruf,Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak akan menyalahkan Presiden Jokowi terkait pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, hari ini, Rabu (23/1/2019).
Yusril mengaku, dia sudah menunaikan tugasnya berkomunikasi dengan Ba'asyir yang mulanya disebut akan dibebaskan tanpa syarat.
"Jadi kalau sekarang ada perubahan di internal pemerintah, kewenangan pemerintah. Saya tidak menyalahkan pak presiden, karena beliau sudah memerintahkan kepada saya, sudah saya laksanakan," kata Yusril kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Yusril sudah mengetahui keputusan pemerintah mengkaji pertimbangan dari aspek-aspek pembebasan Ba'asyir sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Wiranto. Presiden Jokowi juga menyampaikan opsi pembebasan bersyarat dengan ketentuan yang harus dipenuhi, yakni pernyataan tertulis ikrar setia kepada NKRI.
"Jadi seperti saya katakan, saya kembalikan lagi kepada pemerintah yang akan menjadi keputusan akhir bagi pemerintah. Yang penting bagi saya, apa yang sudah diperintahkan Pak Presiden sudah saya laksanakan," imbuhnya.
Yusril menyebut belum ada lagi komunikasi dengan tim pengacara Ba'asyir. Sebelumnya, Yusril menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur guna membahas rencana pembebasan tersebut.
"Jadi seperti saya katakan, saya kembalikan lagi kepada pemerintah yang akan menjadi keputusan akhir bagi pemerintah. Yang penting bagi saya, apa yang sudah diperintahkan pak presiden sudah saya laksanakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut Abu Bakar Ba'asyir batal bebas karena belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan sebelum 12 Desember (2018), kita sudah coba agar persyaratan (pembebasan bersyarat) itu dipenuhi, tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi," ujar Laoly seperti dikutip detik.com, Rabu (23/1/2019).
Aturan pembebasan bersyarat diatur dalam PP 99/2012 serta Pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Selain harus menjalani dua pertiga masa pidana, napi khusus terorisme harus meneken ikrar setia kepada NKRI. (Alf)