JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Abu Bakar Ba"asyir akhirnya bebas murni setelah 15 tahun dibui karena terlibat dalam kasus terorisme di Aceh. Jumat (8/1), Abu Bakar Ba"asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat usai melaksanakan shalat subuh sekitar pukul 05.21 WIB.
Ia menggunakan pakaian serba putih serta memakai masker. Abu Bakar Ba"asyir keluar dengan menggunakan minibus putih jenis Hyundai berplat nomor AD 1138 WA.
Dalam iring-iringan yang mengantarkan Ba"asyir, ada juga mobil ambulans dan mobil pihak kepolisian. Abu Bakar Ba"asyir akan langsung menuju kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons rencana pembebasan Abu Bakar yang akan dilakukan pada Jumat besok (8/1). Menurutnya, Abu Bakar Ba’asyir sudah menjalani hukuman secara penuh.
“Itu hak ABB secara hukum untuk dibebasmurnikan. Sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh (selama 15 tahun),” kata Mahfud, Kamis (7/1).
Ia memastikan, pembebasan Baasyir dilakukan dengan melalui mekanisme penanganan hingga pengawasan. “Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” tandasnya
Tetap Diawasi
Namun, setelah bebas, aktivitas Ahu Bakar Ba"asyir akan dipantau Polri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “BNPT melakukan tugasnya, nanti Polri bersama BNPT,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba"asyir akan bebas pada pekan ini. Abu Bakar Ba"asyir bebas murni usai menjalani 15 tahun penjara. "Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba"asyir) memang direncanakan hari Jumat tanggal 8 Januari 2021. Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni.
Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," ujar Imam.
Kembali ke Ngruki
Rencananya, keluarga akan menjemputnya dan membawanya pulang ke rumahnya yang berada di kompleks Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo.
Sekretaris Pesantren Al Mukmin, Muhammad Darwis. Selain Ba"asyir, beberapa tokoh lain ikut membidani berdirinya pesantren itu seperti Abdullah Sungkar, Abdullah Baraja, Yoyok Rosywadi, Abdul Qohar Daeng Matase dan Hasan Basri di tahun 1973.
Selain sebagai pendiri, pria kelahiran 1938 itu juga menjadi pengajar di pesantren itu. Dia mengajar hingga sekitar tahun 1985. Ba"asyir bersama Abdullah Sungkar lari ke Malaysia untuk menghindari hukuman lantaran menolak asas tunggal Pancasila.
Usai orde baru tumbang, Ba"asyir pulang dan dituduh menjadi amir di Jamaah Islamiyah dan terlibat dalam kasus terorisme.
Hanya saja, melalui putusan Peninjauan Kembali nomor 57 PK/Pid/2006, Ba"asyir lolos dari jerat itu. Hakim Mahkamah Agung membatalkan vonis dari pengadilan sebelumnya yang mengganjar hukuman 4 tahun penjara atas tuduhan itu. Namun, lagi-lagi dia berurusan dengan kasus hukum. Kali ini, penegak hukum menjeratnya dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani vonis 2,6 tahun penjara.
Menjalani vonis itu, Ba"asyir lantas menghirup udara kebebasannya pada 2006. Dia kembali beraktifitas di Sukoharjo. Salah satunya adalah membentuk Jamaah Anshorut Tauhid (JAT).
Ba"asyir didakwa terlibat dalam pendanaan terhadap kegiatan paramiliter di Jantho, Aceh. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Ba"asyir sempat mengajukan banding dan berhasil memperkecil hukuman menjadi 9 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung kemudian menambah lagi hukumannya menjadi 15 tahun penjara melalui putusan kasasi maupun Peninjauan Kembali.
Pada awalnya, Ba"asyir sempat menjalani hukumannya di Nusakambangan. Namun, dia lantas dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur hingga bebas.