JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mengusulkan agar Presiden Jokowi memberikan grasi untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Menanggapi hal itu, Presiden mengaku belum ada pengajuan soal grasi dari Ba'asyir.
"Sampai hari Belum ada surat yang masuk ke saya," kata Jokowi seusai pelantikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Wijanarko, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Adapun soal diberi izinnya Abu Bakar berobat ke RSCM, menurut Jokowi, hal itu didasarkan atas alasan kemanusiaan.
"Ini kan sisi kemanusian yang saya kira untuk semua. Kalau ada yang sakit tentu kepedulian membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan," terangnya.
Grasi, menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, menyebut bahwa kliennya itu mengalami pembengkakan di kedua kakinya akibat masalah pembuluh darah. Gejala awalnya berupa bintik-bintik hitam yang kemudian semakin lama membesar.
Pihak Ditjen PAS menyebut Ba'asyir menderita CVI Bilateral atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan.
Sebelumnya, proses perizinan pengobatan sempat terkendala dengan syarat pengawalan dari Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang diberikan oleh pihak Lapas.
Selain pengobatan, pihak kuasa hukum juga sudah mengajukan permohonan pembebasan, tahanan rumah.(yn)