JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekjen Partai Nasdem Jhony G Plate meminta pimpinan DPR mengelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan kembali keputusan sidang paripurna DPR mengenai perubahan kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Beberapa hal yang menyolok dalam menjaring aspirasi saat reses. Salah satu diantaranya permohonan terkait UU MD3. Masyarakat yang kami jumpai memohon dengan hormat agar pimpinan DPR agar segera berkonsultasi kepada presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3," ucap Jhony di sidang paripurna DPR RI, Senin (5/3/2018).
Jhony meminta agar DPR dan pemerintah dapat mencabut kembali UU MD3 yang sudah disahkan.
"Untuk itu kami meminta pimpinan DPR mengagendakan rapat konsultasi dengan presiden untuk mencabut kembali usulan tersebut," katanya.
Sementara politikus PDIP Henry Yosodiningrat tidak menyetujui usulan dari Jhony Plate tersebut. Ia menilai tidak ada yang urgensi dari UU MD3 yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah tersebut.
"Saya berharap agar tidak berlebihan terkait UU MD3. Saya memandang sama sekali tidak ada urgensinya untuk dicarikan solusi dengan presiden karena bukankah di dalam pengesahan UU MD3 kita sama-sama tahu telah dilakukan pengesahan DPR bersama pemerentah. Pihak pemerintah diwakili Menkumham. Artinya UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum tinggal diundangkan," kata Henry dalam rapat paripurna.
Apa lagi, kata ia, Jokowi belum mengambil keputusan apakah menerima atau menolak UU MD3 tersebut.
"Presiden saat ini belum pernah menyatakan ketidaksetujuannya atau belum pernah menyatakan menolak UU MD3 yang sudah disahkan DPR," tandasnya. (plt)