Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Selasa, 13 Mar 2018 - 18:42:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Sudah Siapkan Nomor UU MD3

45pramono.jpg
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan,pemerintah sudah menyiapkan nomor untuk UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Sesuai ketentuan jika Presiden tidak menandatangani RUU, maka maksimal 30 hari setelah RUU disetujui pemerintah dan DPR, UU itu sah berlaku dan wajib diundangkan.

"Kan kurang sehari, tinggal tunggu saja besok. Kalau besok sudah lewat yang penting sudah ada nomornya, kemudian diundangkan oleh Kemenkumham, setelah itu keinginan dari teman-teman di DPR juga bisa dilaksanakan," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut Pramono, sikap Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum menandatangani RUU MD3 menunjukkan bahwa Presiden mendengarkan aspirasi publik atau masyarakat.

"Dan karena nanti kalau sudah diundangkan bukan hanya domainnya pemerintah atau DPR saja, maka kalau masih ada yang keberatan bisa malakukan tindakan hukum yaitu uji materi di MK," katanya.

Pramono menyebutkan Indonesia merupakan negara demokrtatis sehingga siapa saja bisa mengajukan uji materi kepada MK.

"Itu adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk mengajukan judicial review," katanya.

Ia menyebutkan sikap Presiden Jokowi tidak menghambat pelantikan pimpinan DPR dan MPR menyusul pengesahan UU MD3.

"Besok ada nomornya. Sudah jelas ketentuannya bahwa 30 hari ditandatangani atau tidak oleh Presiden, akan berlaku, pokoknya tunggu besok," katanya.

Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menegaskan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tetap akan berlaku meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya.

Bambang berharap agar Presiden Jokowi tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti (Perppu) UU MD3 apabila tidak ada kepentingan yang memaksa.

"Dari DPR, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kepentingan memaksa hanya ada ketidaksesuaian," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (13/3/2018). (plt/ant)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...