JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan,pemerintah sudah menyiapkan nomor untuk UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Sesuai ketentuan jika Presiden tidak menandatangani RUU, maka maksimal 30 hari setelah RUU disetujui pemerintah dan DPR, UU itu sah berlaku dan wajib diundangkan.
"Kan kurang sehari, tinggal tunggu saja besok. Kalau besok sudah lewat yang penting sudah ada nomornya, kemudian diundangkan oleh Kemenkumham, setelah itu keinginan dari teman-teman di DPR juga bisa dilaksanakan," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Menurut Pramono, sikap Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum menandatangani RUU MD3 menunjukkan bahwa Presiden mendengarkan aspirasi publik atau masyarakat.
"Dan karena nanti kalau sudah diundangkan bukan hanya domainnya pemerintah atau DPR saja, maka kalau masih ada yang keberatan bisa malakukan tindakan hukum yaitu uji materi di MK," katanya.
Pramono menyebutkan Indonesia merupakan negara demokrtatis sehingga siapa saja bisa mengajukan uji materi kepada MK.
"Itu adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk mengajukan judicial review," katanya.
Ia menyebutkan sikap Presiden Jokowi tidak menghambat pelantikan pimpinan DPR dan MPR menyusul pengesahan UU MD3.
"Besok ada nomornya. Sudah jelas ketentuannya bahwa 30 hari ditandatangani atau tidak oleh Presiden, akan berlaku, pokoknya tunggu besok," katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menegaskan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tetap akan berlaku meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya.
Bambang berharap agar Presiden Jokowi tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti (Perppu) UU MD3 apabila tidak ada kepentingan yang memaksa.
"Dari DPR, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kepentingan memaksa hanya ada ketidaksesuaian," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (13/3/2018). (plt/ant)