Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 08 Apr 2015 - 11:34:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah 34 Pengurus DPD Ditunjuk, Agung Gelar Rapimnas I

49agung-laksono-golkar.jpg
Agung Laksono dan Zainudin Amali (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menegaskan keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menggangu SK Menkumham hasil Munas Ancol.

"Kita ketahui keputusan PTUN adalah keputusan sela, jadi tidak menggau SK Menkumham apalagi membatalkan atau bersifat mengugurkan," kata Agung di DPP Golkar Slipi, Jl. Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (08/04/2015).

Agung juga mengatakan ada pihak (kubu ARB) yang mengatakan hasil keputusan PTUN kembali pada hasil Munas Riau.

"Mereka tidak mengerti hukum dan tidak mengerti aturan berdasarkan SK Menkumham tersebut, seharunya kita hormati keputusan hukum tersebut," katanya.

Hari ini Partai Golkar pimpinan Agung Laksono mengelar Rapimnas I. Agenda Rapimnas ini dilaksanakan setelah DPP Partai Golkar menunjuk dan mengangkat pelaksana tugas DPD Provinsi Partai Golkar di 34 Provinsi sebagai amanat Mahkamah Partai Golkar dan Surat Keputusan Menkumham. Kita sudah angkat pengurus DPD di 34 provinsi dan ini Rapimnas pertamanya kita gelar," kata Agung.(ss)

tag: #agung laksono  #kisruh golkar  #rapimnas golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...