JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menegaskan keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menggangu SK Menkumham hasil Munas Ancol.
"Kita ketahui keputusan PTUN adalah keputusan sela, jadi tidak menggau SK Menkumham apalagi membatalkan atau bersifat mengugurkan," kata Agung di DPP Golkar Slipi, Jl. Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (08/04/2015).
Agung juga mengatakan ada pihak (kubu ARB) yang mengatakan hasil keputusan PTUN kembali pada hasil Munas Riau.
"Mereka tidak mengerti hukum dan tidak mengerti aturan berdasarkan SK Menkumham tersebut, seharunya kita hormati keputusan hukum tersebut," katanya.
Hari ini Partai Golkar pimpinan Agung Laksono mengelar Rapimnas I. Agenda Rapimnas ini dilaksanakan setelah DPP Partai Golkar menunjuk dan mengangkat pelaksana tugas DPD Provinsi Partai Golkar di 34 Provinsi sebagai amanat Mahkamah Partai Golkar dan Surat Keputusan Menkumham. Kita sudah angkat pengurus DPD di 34 provinsi dan ini Rapimnas pertamanya kita gelar," kata Agung.(ss)