Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 04 Apr 2018 - 16:04:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Setara Institute Bilang Puisi Sukmawati Ekspresi Seni

47sukmawati-soekarnoputri_20161001_140912.jpg
Sukmawati Soekarnoputri (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Puisi Sukmawati Soekarnoputri yang memuat kata 'azan' dan 'cadar' menjadi kontroversi. Bahkan sudah ada pihak yang melaporkan Sukmawati ke kepolisian atas dugaan pasal penodaan agama.

Apalagi, di tengah kontestasi politik Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019, maka politisasi dipastikan akan menguat.

Sama seperti pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), niat jahat (means rea) dan konteks dimana Sukmawati menyampaikan puisi itu bisa saja menjadi argumen hukum bahwa puisi itu bukanlah bentuk penodaan agama melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga.

Demikian disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).

Namun, kata Hendardi, karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolok ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama. "Meskipun dalam disiplin HAM tidak dikenal istilah penodaan agama," katanya.

Akan tetapi, kata Hendardi, perlu diingat oleh semua pihak bahwa due process of law tuduhan kasus-kasus penodaan agama, sebagaimana diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 sebagai genus Pasal 156a KUHP, musti dilakukan secara bertahap, dengan peringatan dan teguran.

“Jadi, pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi itu dilakukan dan peringatan diabaikan,” ujarnya.

Lebih jauh, menurut Hendardi, kalau dibaca substansi puisi Sukmawati secara jernih sebenarnya tidak ada substansi yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA.

Kata dia, puisi Sukmawati yang sangat verbalis itu merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai, karena justifikasi faktualnya sebenarnya memang ada.

Namun demikian, dalam situasi sosial yang terbelah, isu semacam ini menjadi pemantik yang efektif untuk kembali membelah masyarakat. Apalagi di tengah kontestasi politik Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Politisasi dipastikan akan menguat.

“Agar tidak menguras energi publik dalam kontroversi ini, klarifikasi yang dilakukan keluarga Soekarno (3/4/2018) diharapkan bisa meredakan situasi, jika diperlukan Sukmawati juga bisa memberikan penjelasan,” ungkapnya.

Sementara atas pengaduan yang sudah disampaikan, lanjut dia, secara prosedural biarkan polisi bekerja memproses laporan yang sudah masuk tanpa perlu tekanan yang sarat motif politiknya.

"Pelaporan Sukmawati juga mempertegas momentum bahwa kita harus segera mereformasi hukum penodaan agama dalam sistem hukum Indonesia. Sehingga ada batasan jelas ihwal penodaan agama yang selama ini sering mengkriminalisasi kebebasan ekspresi warga,” pungkasnya. (Alf)

tag: #umat-muslim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement