JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua DPR Setya Novanto ingin merenung saat menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik.
"Betul, Pak Setnov juga menerima putusan karena KPK terima putusan. Alasan pokoknya bukan cuma lelah menghadapi perkara, tapi karena mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara ini," kata pengacara Setnov, Maqdir Ismail seperti dikutip dari antaranews, di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan KTP elektronik dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepadanya.
Selain menjatuhkan hukuman penjarahakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis 15 tahun penjara terdakwa korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (SN).
"Berhubungan apakah KPK akan banding dari putusan yang ditetapkan oleh hakim pada kasus SN, KPK menerima putusan tersebut tidak akan melakukan banding karena kami memanggap itu sudah lebih dari dua per tiga," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Menurut Syarif, apa yang telah disangkakan dalam dakwaan terhadap Novanto hampir seluruhnya diadopsi oleh Majelis Hakim dalam putusannya tersebut.
"Sehingga, tidak alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Kami nuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun dan semua yang lain-lain itu dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap Syarif.
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yanto dengan Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono sebagai anggota juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.
Vonis terhadap Setnov lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti 7,435 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.(plt)