Berita
Oleh Amelinda Zaneta pada hari Kamis, 24 Mei 2018 - 14:31:24 WIB
Bagikan Berita ini :

DKI Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pusat Soal THR

44sandiaga-uno-wagub.jpg.jpg
Sandiaga Uno (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengaku akan mengikuti aturan yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Untuk THR kami juga baru dapat pengumuman pagi ini langsung berkoordinasi dengan bapak Kepala BKD, dan kita akan ikuti keputusan pemerintah pusat. Kita akan memastikan bahwa DKI kebijakannya selaras dengan arahan kebijakan pusat,” kata Sandi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Selain itu, Sandi berharap, nilai nominal THR tahun ini yang mengalami kenaikan bisa mendongkrak daya beli masyarakat di tengah melambatnya perekonomian.

“Kita yakinkan juga karena sekarang keadaan ekonomi melambat, masyarakat daya belinya turun. Dan pembayaran THR ini kita harapkan akan timbul geliat ekonomi khususnya yang di akar rumput,” imbuhnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).(yn)

tag: #tunjangan-hari-raya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement