Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 29 Mei 2018 - 13:57:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Juga Dapat THR dan Gaji Ke-13

45irma.jpg.jpg
Irma Suryani Chaniago (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengungkapkan, pihaknya juga kemungkinan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dari pemerintah. Uang rakyat dari rakyat untuk wakil rakyat sambut hari raya.

"Yang dapat THR itu tenaga ahli (TA) dan Aspri setahu saya, tapi Dengar-dengar dapat gaji ke-13, tapi saya enggak tahu persisnya tanggal berapa gaji ke-13 diberikan. Kalau tidak Salah semua Pejabat negara dapat THR dan gaji ke 13. Dan itu merupakan keputusan pemerintah," beber Anggota Komisi IX DPR itu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/05/2018).

"Kalau THR dan gaji ke-13 untuk TA dan aspri memang permintaan kami di BURT," tambahnya.

Namun,klaimIrma,DPR sendiri tidak pernah mengajukan permintaan THR kepada pemerintah."Kalau untuk anggota DPR setahu saya, kami di BURT tidak pernah mengajukan atau minta. Kalau THR, harus lihat keputusan presidennya, karena DPR tidak mengusulkan, jika ternyata tahun ini dapat, itu keputusan pemerintah untuk semua pejabat negara (termasuk DPR)," kata Ketua DPP NasDem itu.

Irma menilai, kebijakan Jokowi memberikan THR bagi pejabat negara termasuk wakil rakyat adalah hal yang biasa saja.

"Jokowi ingin adil, jika semua pejabat negara dapat THR maka DPR juga harus dapat, karena DPR juga pejabat negara, begitu bunyi UUnya," pungkasnya.

Sebelumnya,Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 juga bakal diterima oleh pejabat negara yaitu Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 tidak hanya diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, pensiunan, serta pegawai honorer khususnya di pusat. "Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (28/5).

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji/pensiun/tunjangan ke-13. Sedangkan khusus untuk THR, pemerintah menganggarkan total Rp 17,88 triliun. Rinciannya, THR gaji Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun dan THR pensiun Rp 6,85 triliun.

Pembayaran THR akan dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara, pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 akan dilaksanakan pada Juli 2018 untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru.(yn)

tag: #tunjangan-hari-raya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement