Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 29 Mei 2018 - 14:50:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Ini Girang Bakal THR dan Gaji Ke-13

10Darmadi-Alus.jpg.jpg
Darmadi Durianto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengaku senang jika dewan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dari pemerintah.

"Mantap dong. Senang kan buat konstituen. Seandainya Dapat THR kita juga alokasikan THR tersebut ke konstituen juga. Walaupun belum ada kepastian sampai saat ini mengenai anggota DPR mendapatkan THR. Sampai saat ini saya belum mendapat info terkait THR dan gaji ke-13" kata Darmadi saat dihubungi, Selasa (29/5/2018).

Ia berharap publik bisa mengerti ketika wakilnya di Parlemen mendapat THR dan gaji ke-13 dari pemerintah. Sebab, sambungnya, apa yang didapat DPR ujungnya akan dialokasikan kepada konstituen di daerah pemilihan (Dapil) anggota yang bersangkutan.

Bahkan, kilah politikus PDIP itu, uang THR maupun gaji ke-13 yang didapat tidak sebanding dengan pengeluaran anggota DPR jika berkunjung ke Dapil.

"Jangan hanya lihat masuknya doang, tapi lihat juga angka keluarnya. Hitung juga pengeluarannya. Berat sekali," keluhya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 juga bakal diterima oleh pejabat negara yaitu Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 tidak hanya diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, pensiunan, serta pegawai honorer khususnya di pusat. "Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (28/5).

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji/pensiun/tunjangan ke-13. Sedangkan khusus untuk THR, pemerintah menganggarkan total Rp 17,88 triliun. Rinciannya, THR gaji Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun dan THR pensiun Rp 6,85 triliun.

Pembayaran THR akan dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara, pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 akan dilaksanakan pada Juli 2018 untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru.(yn)

tag: #tunjangan-hari-raya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement