Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 15 Apr 2015 - 16:02:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Lamban, Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri

71Sarifuddin Sudding.jpg
Syarifudin Sudding (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Rangkaian persiapan pelaksanaan fit and proper test oleh Komisi III‎ DPR terhadap calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti dirasakan kurang bersemangat. Alasannya fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) sangat mepet waktunya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengakui proses uji kelayakan dan kepatutan ini berjalan lamban. Mestinya kalau DPR serius bisa lebih cepat. "Buktinya fit and proper test itu dilakukan menjelang detik-detik terakhir. Malah waktunya hampir habis. Sehingga nuansanya terkesan hambar," katanya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Malah Sudding mempertanyakan komitmen Komisi III DPR dalam memaknai kekosongan pimpinan kepolisian. Padahal DPR harus cekatan dalam proses fit and proper test. "Nah inikan waktunya hampir habis, tinggal beberapa hari. Kenapa tidak dilakukan fit and proper test sejak awal," tegasnya.

Sudding justru menyarankan agar Komisi III DPR memasrahkan saja kepada Presiden Jokowi untuk melantik Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri. "Itu juga bagus. Karena keputusan paripurna DPR kemarin terkait persetujuan Komjen BG belum dibatalkan oleh DPR," imbuhnya. (ec)


tag: #Kisruh KPK Polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...