JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jumat (17/4/2015) besok, sejumlah minimarket mulai dilarang menjual bir dan jenis minuman beralkohol lainnya. Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol (minuman beralkohol).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dailami Firdaus menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut.
"Sebagai senator dari Jakarta, tentu saya sangat medukung kebijakan Kemendag yang melarang miras diperjualbelikan di minimarket. Kita harus mengapresiasi keberanian ini," ujar Dailami kepada pers di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dailami yakin kebijakan pelarangan penjualan minuman beralkohol ini dibuat untuk kemaslahatan bangsa yang lebih besar, yaitu melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras.
Menurutnya, larangan penjualan minuman keras tersebut harus dipatuhi dan didukung semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
"Pemda DKI juga jangan coba-coba memberi toleransi kepada pengusaha ritel untuk menjual minuman keras, karena hal itu menyentuh langsung masyarakat kebanyakan. Jangan sampai pemerintah pusat melarang, Pemda DKI coba-coba mengeluarkan Perda yang bertentangan," tegasnya.
Dalami berpendapat, pelaksanaan Permendag tentang larangan penjualan miras ini harus dikawal semua pihak, tidak terkecuali tokoh masyarakat, ulama dan LSM. "Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparat, masyarakat dan LSM dapat ikut mengawasi Permendag ini," pungkas dia.(yn)