Berita
Oleh alfian pada hari Senin, 20 Apr 2015 - 19:41:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Laica : Yasonna Sengaja Pelintir Putusan MPG

39Laica Marzuki.jpg
Mantan Hakim MK Mohammad Laica Marzuki (Sumber foto : mahkamahkonstitusi.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Laica Marzuki menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) bernomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015 tentang pemenangan kubu Munas Ancol kepengurusan Agung Laksono menyalahi aturan perundang-undangan partai politik.

Berdasarkan pengamatan Laica, dalam putusan sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) tidak satu kalimat pun yang menjelaskan tentang pemenangan Munas versi Ancol kubu Agung Laksono. "Menkumham telah memelintir dan menyalahi putusan Mahkamah Partai (MPG)," ujarnya.

Padahal, kata mantan Hakim Mahkamah Agung, MPG tatkala mengambil keputusan sama sekali tidak mengesahkan dari kedua kubu. Jelas ini menyalahi peraturan. Laica menjelaskan, pendapat dua hakim MPG yang memberikan suaranya kepada Agung Laksono, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalata juga tidak dapat dijadikan dasar oleh Kemenkumham untuk menerbitkan SK memenangkan kubu Agung. "Ini menyalahi hukum, seperti yang saya katakan, putusan itu harus berdasarkan peraturan perudangan-undangan dan dia (Menkumham) menyimpang putusan MPG yang tidak pernah ada," ujarnya

Oleh karena itu, kata Laica, Yasona selaku menteri telah melakukan perbuatan ketetapan adminsitrasi yang melanggar hukum. Sehingga SK yang dikeluarkannya pun mengakibatkan cacat hukum. "Menteri telah melakukan perbuatan ketetapan admnistrasi yang melanggar hukum," jelas Laica yang kini menjadi Dosen di Universitas Alaudin Makasar ini. (ec)

tag: #Kisruh Partai Golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement