JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo berjanji pihaknya akan merespons cepat soal adanya berbagai ketidakberesan dalam proyek-proyek infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah saat ini.
Demikian disampaikan Sartono saat menanggapi adanya dugaan persekongkolan terkait mekanisme tender dalam proyek-proyek infrastruktur yang ditemukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu silam.
"Menyikapi hal tersebut kita akan undang KPPU untuk mendapatkan penjelasan secara langsung," ungkap Sartono saat dihubungi di Jakarta, Minggu (02/09/2018).
Selain itu, politisi Demokrat itu juga mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut informasi yang dilontarkan KPPU.
"Saya pikir itu pandangan saya sementara ini sembari menunggu RDP (rapat dengar pendapat) dengan KPPU," singkatnya.
Pada 2016 silam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, proses lelang atau tender proyek-proyek infrastruktur di era pemerintahan Joko Widodo menjadi ladang aksi praktik usaha yang tak sehat melalui beragam bentuk persekongkolan.
Komisioner KPPU kala itu Munrokhim Misanam mengatakan, alih-alih mengadakan lelang proyek, para kontraktor justru melancarkan aksi persekongkolan pemberian hak konstruksi di tengah banjirnya proyek infrastruktur.
"Yang bermain di sini banyak sekali. Kita itu 'kreatif', seolah-olah bersaing di dalam lelang tapi direkayasa untuk mengakali aturan. Bahkan jumlahnya mengalahkan kartel yang non-tender," ujar Munrokhim di kantornya, Selasa (13/12/2016).
KPPU menyebutkan, aksi persekongkolan dalam proyek infrastruktur ini telah terendus oleh KPPU dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data KPPU mencatat, selama 2015, sekitar 70 persen sampai 80 persen dari proyek infrastruktur ternodai oleh kasus persekongkolan tender proyek yang justru difasilitasi oleh pemerintah.
Bahkan, lanjut Munrokhim, data KPPU selaras dengan penciuman KPK yang menyebutkan sekitar 80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan korupsi tender proyek pemerintah, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Kondisi ini terjadi karena difasilitasi oleh pemerintah, misalnya perusahaan yang sudah dijagokan. Sekalipun banyak melakukan kesalahan, tapi tetap diloloskan. Tapi yang tidak dijagokan, baru ada kesalahan sedikit, langsung gugur," jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam pemenangan lelang proyek, terdapat perusahaan konstruksi tertentu yang telah memiliki spesifikasi produk tertentu yang biasa digunakan dalam proyek infrastruktur pemerintah. Sehingga perusahaan ini yang dilenggangkan jalannya untuk memenangkan lelang.
Belum lagi, persekongkolan antara perusahaan kontruksi dengan pemerintah meruncing pada manipulasi dana proyek yang berakibat pada ketidakefisienan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Manipulasinya itu tinggi, ini membuat bocor APBN kita sehingga yang terjadi, sudah tidak ada persaingan usaha yang sehat," katanya.
Oleh karena itu, KPPU menekankan akan bersinergi lebih baik lagi dengan KPK untuk mengatasi persekongkolan dalam proyek infrastruktur.
"Persekongkolan tender di proyek infrastruktur ini besar sekali. Kalau sudah begitu, kita akan kerja sama dengan KPK," tutupnya.(yn)