JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) membacakan pledoi perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan LunasBantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.
SAT membacakan sendiri pledoinya setebal 110 tanpa dibantu tim kuasa hukumnya. Pledoi tersebut berjudul 'Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum: Mengadili Perjanjian Perdata MSAA-BDNI'.
Dalam pledoinya, SAT menyampaikan, sesuai rekomendasi dari LGS, Tim Bantuan Hukum (TBH), Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH), dan Komite Pengawas BPPN (OC-BPPN) tidak ada usulan menagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp 4,8 triliun kepada Sjamsul Nursalim (SN) karena bukan merupakan kewajiban dia.
"Karena utang petambak dalam MSAA-BDNI bukan kewajiban yang harus dibayar atau diselesaikan oleh SN," kata SAT saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
SAT juga menyampaikan, pemberian SKL kepada SN sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau aturan yang berlaku sebagaimana hasil audit BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah tanggal 31 Mei 2002 Nomor: 02/04/Adutitama II/AI/05/2002. BPK berpendapat bahwa PKPS BDNI telah closing tanggal 25 Mei 1999 karena semua syarat-syarat sudah dipenuhi.
Kemudian, beber SAT, ditandatangani surat pernyataan antara BPPN dan pemegang saham BDNI dihadapan notaris Merryana Suryana. Isinya bahwa transaksi-transaksi yang tertera dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) telah dilaksanakan oleh SN.
"Setelah mendengarkan masukan-masukan dari TPBH, Sekretariat KKSK, dan masukan dari instansi terkait serta dari Pengawasan BPPN yang meminta KKSKselaku pemerintah wajib mengikuti rekomendasi dan masukan dari audit investigatif BKP tahun 2002," ujarnya.
Syafruddin juga menyampaikan, pemberian SKL kepada SN telah memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan yang berlaku bahkan dikuatkan dengan hasilaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"SKL itu sudah sesuai ketentuan karena ada audit BPK bahwa SN telah menyelesaikan kewajibannya," ujar dia.
Bukan hanya itu, bahwa Sekretariat KKSK dan BPPN ditugaskan untuk melakukan FDD. Hasil dari Ernest&Young (EY) menyatakan bahwa nilai-nilai saham dari perusahaan yang diserahkan Sjamsul tidak berubah dan bahkan terjadi kelebihan.
Dalam kesempatan ini, SAT juga menepis dakwaan jaksa penuntut umum KPK di antaranya soal memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, khususnya memperkaya SN. Perhitungan tersebut didasarkan pada adanya potensi kerugian negara yang didapat dari pengurangan nilai utang petambak dengan hasil penjualan tagihan atas hutang petambak pada tahun 2007 oleh Menteri Keuangan dan PT. PPA.
"Tindakan kami diduga memperkaya SN padahal kami tidak kenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah berhubungan dengan SN, baik pada waktu kami menjabat Ketua BPPN (26 April 2002-30 April 2004) ataupun setelah kami tidak menjabat lagi(setelah 30 April 2004)," ujarnya.
Menurutnya, hukum positif dibuat berdasarkan logika hukum dan rasa keadilan. Sehingga bagaimana bisa ia didakwa memperkaya SN yang sama sekali tidakmengenalnya dan tidak pernah berhubungan yang bersangkutan.
"Keterangan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah dipersidangan tanggal 16 Agustus 2018: 'Saya ingin menyampaikan bahwa memperkaya diri sendiri dan memperkaya oranglain, itu lain-lain artinya. Kalau memperkaya diri sendiri boleh dilakukan sendirian atau bersama-sama. Memperkaya orang lain itu mesti ada motifnya. Apa tantenya diperkaya atau teman akrabnya, atau kemenakannya, atau pamannya atau anaknya. Tapi kalau orang lain sama sekali yang diperkaya, tidak masuk akal. Mana ada manusia, pejabat mau memperkaya orang lain dengan merugikan Negara yang bukan keluarganya. Untuk apa? Dalam hal itu, kalau memperkaya orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali, menurut saya itu berkaitan dengan kickback. Dia berbuat itu karena ada kickback'," ujarnya.
SAT berkata, "Tapi kalau orang pakai otak, ya…harus tahu itu. Mana ada orang mau perkaya orang lain yang tidak ada hubungannya lalu merugikan negara sendiri,"papar dia.
Menurutnya, dalam fakta persidangan tidak pernah diungkap, dibahas, diuraikan, dan disimpulkan adanya kickback berupa aliran uang atau pemberian harta benda kepadanya dan keluarganya dari siapapun terkait penerbitan SKL Pemegang Saham BDNI-SN.
"Dengan demikian, unsur 'Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi' tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya.(yn)