Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 05 Okt 2018 - 20:10:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Lagi, Tiga Tempat 'Spa Prostitusi' di Pondok Indah Tamat di Tangan Anies

55rotasi-3-648-personel-anies-minta-satpol-pp-lebih-profesional-AUk.jpg.jpg
Kasatpol PP DKI, Yani Wahyu dan Gubernur DKI Anies Baswedan saat menghadiri apel besar Satpol PP Pemprov DKI di lapangan Monas, Jakarta Pusat. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta, dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan kembali menunjukkan konsistensinya dalam menindak 'tempat hiburan bandel' di wilayah Ibu Kota.

Penutupan tempat hiburan yang melanggar merupakan salah satu janji Anies dalam membenahi tempat-tempat hiburan malam di DKI, yang selama ini diduga terdapat praktek prostitusi, judi dan peredaran narkoba.

Kali ini, orang nomor satu di DKI itu mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tiga sekaligus, yaitu Griya Pijat O2, Gives dan NYX yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Pemprov DKI karena ketiga griya pijat tersebut terbukti kedapatan tindak prostitusi terselubung.

"Ketiga tempat itu adalah hasil dari pada temuan langsung di lapangan, menyajikan atau memperdagangkan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi tempat usahanya," kata Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu Puwoko kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (5/10/2018) malam.

Penutupan itu didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Yani menegaskan, pengusaha tempat hiburan itu wajib menutup tempat usahanya karena terbukti melanggar.

"Untuk Gives itu karaoke, bar, dan griya pijat. NYX cuma griya pijat, TDUP-nya itu doang. Kalau yang O2 itu griya pijat, spa, mandi uap, karaoke, bar. Ditutup semua," tegas Yani.

Yani menjelaskan, penutupan dilakukan sore tadi pukul 15.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebanyak 150 petugas yang diterjunkan Yani untuk menutup tempat hiburan tersebut.

"(Tim) Gabungan Satpol Provinsi dan Kota," ujar Yani.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menutup sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta.

MelaluiPergub18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Anies membuat Pemprov DKI berhak menutup langsung tempat hiburan tanpa surat peringatan bila terbukti pelanggaran narkoba, judi, dan prostitusi.

Tempat esek-esek haram yang paling membuat geger adalah penutupan Diskotik Alexis di Jakarta Utara. Setalah itu ada pulaDiskotik Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara.

Gubernur DKI JakartaAnies menegaskan, bahwa Pergub DKI nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata efektif dibuat untuk menindak diskotek atau tempat hiburan malam bandel secara cepat dan tuntas.

Anies mengatakan, dirinya tak akan pandang bulu dalam menindak tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti adanya praktik prostitusi dan narkoba. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat 'tamat' Hotel Alexis dan semua jenis usahanya.

Anies pun berpesan agar pengelola tempat hiburan malam tidak main-main dengannya dengan mencoba melanggar aturan yang ada.

Ia mengaku tidak akan mengirimkan orang untuk berbuat kasar, namun ia hanya akan berkirim secarik kertas dan memastikan semua dilakukan sesuai aturan.

“Bahwa kita mengeksekusi ini untuk menegakkan aturan, pesan buat semuanya jangan main-main,” ujarnya.

“Sekarang aturannya jelas,begitu kejadian langsung kami tutup, kejadian langsung kami tutup,” tegas Anies.(Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...