Berita
Oleh Ilyas pada hari Sabtu, 02 Mei 2015 - 07:27:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi-JK Berseberangan dalam Kasus Novel Baswedan, Ada Apa?

88jokowi_jusuf-kalla_01.jpg
Jokowi-JK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berseberangan dalam memandang penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Jokowi minta agar Novel tidak ditahan.

"Tadi saya sudah perintahkan ke Kapolri agar tidak ditahan," kata Jokowi kepada wartawan usai sholat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5/2015).

Jokowi juga minta agar proses hukum terkait Novel harus berjalan adil dan transparan. Selain itu, Jokowi juga minta kepolisian agar tidak membuat hal-hal yang bisa menimbulkan kontroversi baru yang bisa mengganggu kesatu-paduan antara Polri, Kejagung, dan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Namun anehnya, pandangan Jokowi berbeda dengan JK. Menurut JK, Novel ditangkap Mabes Polri tak perlu dibesar-besarkan. Sebab, wajar jika seseorang yang punya kasus kemudian diperiksa polisi.

"Ini suatu perkara yang menurut saya biasa saja, karena tidak mungkin juga ada masalah yang kemudian dibiarkan saja tanpa diperiksa oleh polisi," kata Wapres Kalla usai bertemu Kapolri Badrodin Haiti dan jajarannya di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015).

Oleh karena itu, JK mengimbau supaya penahanan dan penangkapan Novel tidak dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengungkapan kasus saat Novel bertugas di Bengkulu kata JK, bukan kriminalisasi.

"Kriminalisasi itu kalau tidak ada kasusnya lalu dibuat-buatkan kasus. Tetapi kalau ini ada kasusnya, kemudian diperiksa, itu pasti bukan kriminalisasi," jelasnya.

Kenapa Jokowi dan JK tampak berbeda dalam kasus ini?

Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB. Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut menyatakan agar segera dilakukan pemeriksaan karena Novel diduga keras bertanggung jawab atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP.

Peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2004 di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, dengan pelapor bernama Yogi Hariyanto. (iy)

tag: #Jokowi-JK  #novel baswedan  #kriminalisasi kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement