JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pendukung Jokowi Refly Harun mengatakan seharusnya kepolisian mengikuti instruksi Presiden Jokowi untuk tidak menahan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Ia menyayangkan pihak kepolisian tidak mengindahkan perintah presiden.
"Ini adalah titik krusial," kata Refly dalam diskusi "Pembersihan Kepolisian" di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Refly mencatat sikap tidak taat kepolisian terhadap instruksi presiden itu juga pernah terjadi sebelumnya, yakni di zaman kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Ini sebuah pengalaman yang sama terjadi di zaman Gus Dur dimana kepolisian tidak taat kepada Presiden Gus Dur. Waktu itu Gus Dur memberhentikan Kapolri Bimantoro. Dan Bimantoro tidak mau dirinya diberhentikan. Kepolisian saat itu mendukung sikap Bimantoro," ungkap Refly, yang juga pengamat hukum tata negara yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Jasa Marga ini.
Ia menilai instruksi Jokowi supaya kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Novel Baswedan sudah tepat. Oleh karenanya, ia tidak sepakat apabila ada yang mempersepsikan perintah presiden terhadap kepolisian tersebut sebagai sikap intervensi.
"Sebagai mandat tertinggi kepolisian, Presiden memiliki hak untuk mengambil tindakan penegakan hukum.Tinggal bagaimana presiden tegas. Nah, untuk mengukur apakah ada abuse of power disitu, mengukurnya nanti melalui DPR," tandasnya. (iy)