JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap Polri agar membebaskan penyidik KPK Novel Baswedan. Intervensi tersebut dinilai demi meredam gejolak konflik di antara KPK dan Polri.
Selain itu, intervensi itu dibuat atas dasar tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Apabila Novel Baswedan tidak dibebaskan, ada kekhawatiran akan menyulut kembali konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih besar," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin dalam siaran pers di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Menurut Said, konflik antara KPK dengan Polri bisa menimbulkan gangguan keamanan atau setidaknya ketidaktertiban dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Jokowi memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum. Presiden berkewajiban memastikan hubungan antara sesama penegak hukum berjalan harmonis.
"Apabila Novel tetap ditahan, ini berdampak pada proses penegakan hukum yang lebih luas," kata dia.
Said menilai intervensi yang dilakukan Presiden dalam kasus Novel sebetulnya tidak terlalu dalam. Presiden tidak memerintahkan Polri untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
"Presiden hanya memerintahkan agar Novel tidak ditahan. Terhadap kasusnya sendiri, Presiden meminta proses dilakukan secara transparan," katanya. (iy)