JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala pusat penerangan Kemendagri
Bahtiar Baharuddin menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan investasi proyek Meikarta.
Hal itu diutarakan Bahtiar menanggapi kesaksian Bupati Bekasi nonaktif Neneng HassanahYasin yang menyebut MendagriTjahjo Kumolo pernah meminta bantuan terkait perizinan proyekMeikarta.
"Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat," kata Bahtiar, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, kewenangan perijinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan ditangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar.
"Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Perda no 12 th 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," jelasnya.
Bahtiar melanjutkan polemik perijinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan. Dimana, ada perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika pemyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Untuk mencari solusi yg terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat terbuka di kemendagri memang benar meminta kepada Bupati terkait perijinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik," ujarnya.
"Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda utk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri. Rapat diadakan 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR-RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perijinan Meikarta," tambahnya.
Untuk itu, dia menilai dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perijinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan) tentang keduanya acuan untuk perijinan.
"Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang di fasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik diruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI," ungkapnya. (ahm)