JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadlian Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Senin (11/5/2015) sekitar pukul 10.00 kembali mengelar sidang lanjutan atas gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kubu Agung Laksono.
Ketua DPP Partai Golkar kubu ARB, Tantowi Yahya mengaku tetap optimis bahwa pengadilan PTUN akan memenangkan gugatan kubunya.
"Tidak ada persiapan khusus. Kami selalu yakin data dan fakta hukum yang kami ajukan ke pengadilan akan mempermudah para hakim dalam mengambil keputusan," kata Tantowi saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (11/5/2015).
Disamping itu, kata Wakil Komisi I DPR ini, pihanya juga meyakini para hakim yang akan mengadili perkara tersebut akan bekerja dengan etika dan tanggung jawab tinggi sebagaimana yang mereka telah tunjukkan selama ini.
"Kami menyakini para hakim akan memberikan keputusan yang sangat bijak sesuai fakta yang ada," pungkasnya.
Agenda sidang kali ini yakni penyerahan kesimpulan masing-masing pihak, baik kubu ARB maupun kubu Agung Laksono. Dan direncanakan pada tanggal 18 Mei 2015 mendatang sudah ada putusan akhir mengenai gugatan terhadap SK Menkumham itu.(yn)