JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakartamenjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada stasiun televisi Metro TV. Keputusan pemberian teguran itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner KPID DKI Jakarta pada Selasa (9/4/2019).
Dalam siaran pers KPID DKI Jakarta yang diterima TeropongSenayan, Kamis (11/4/2019) malam, surat teguran tertulis tersebut telah disampaikan kepada Direktur Utama Metro TV pada Rabu (10/4/2019).
Teguran tertulis tersebut diberikan karena hingga pada 9 April 2019, pemberitaan Metro TV tentang kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden masih belum sesuai dengan prinsip keberimbangan, keadilan dan proporsionalitas.
KPID DKI juga menyatakan, Metro TV lebih banyak memberitakan kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01 yaitu Jokowi Widodo-KH Ma"ruf Amin. Padahal, ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut dalam kontestasi pada Pilpres 2019, yaitu pasangan Joko Widodo-KH. Ma"ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Dari pemantauan KPID DKI, secara keseluruhan persentase pemberitaan kegiatan kampanye Joko Widodo-Ma"ruf Amin adalah 86%. Sedangkan pemberitaan mengenai kegiatan kampanye pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno hanya 14%. Persentase pemberitaan itu tidak jauh berbeda dengan hasil temuan KPID DKI Jakarta pada periode pemantauan dari bulan Februari-Maret 2019.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2019, KPID Provinsi DKI Jakarta telah memanggil pihak Metro TV untuk dimintai klarifikasi terkait pemberitaan tidak berimbang dan tidak proporsionalitas mengenai kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kepada KPID DKI Jakarta, pihak Metro TV yang hadir waktu itu mengakui adanya hambatan dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang. Misalnya, Metro TV mengaku adanya resistensi atau pelarangan dari Tim Kampanye Pasangan Calon 02 terhadap crew Metro TV yang melakukan peliputan di lapangan. Selain itu, pihak Metro TV juga mengakui sering ditolak jika mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 02 untuk wawancara di studio atau sebagai narasumber.
Dalam forum klarifikasi tanggal 11 Maret 2019, KPID Provinsi DKI Jakarta meminta agar pihak Metro TV mengubah kebijakan redaksionalnya untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan memberikan hak yang sama kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pilpres 2019.
Pihak Metro TV berjanji akan memenuhi permintaan tersebut dan berkomitmen akan menyajikan pemberitaan yang berimbang, terutama pada saat kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019. Namun, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Tim KPID Provinsi DKI Jakarta, komitmen tersebut tidak dipenuhi.
Pemberian Sanksi Teguran Tertulis kepada Metro TV dilakukan dengan dasar Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran. Atas sanksi teguran tertulis tersebut, KPID Provinsi DKI Jakarta minta agar Metro TV melakukan perbaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pemberian Sanksi Teguran Tertulis kepada Metro TV dilakukan dengan dasar:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:“Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingangolongan tertentu.” (Pasal 36 ayat 4)
“Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab.” (Pasal 5 huruf i).
“Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.” (Pasal 8 ayat 3 huruf d tentang tugas dan kewajiban KPI).
“Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.” (Pasal 8 ayat 2, huruf d).
Pedoman Perilaku Penyiaran:
“Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah dan cabul.” (Pasal 22 ayat 2).
“Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum/dan atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.” (Pasal 50 ayat 2).
Standar Program Siaran:
“Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip sebagai berikut: “akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan.” (pasal 40 ayat a).
“Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta PemilihanUmum/dan atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.” (Pasal 71 ayat 2).
“Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhi sanksi administratif oleh KPI.” (pasal 75 ayat 1).
“Sanksi administratif sebagimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berupa: a.teguran tertulis.” (Pasal 75 ayat 2, huruf a).
Atas sanksi teguran tertulis tersebut, KPID Provinsi DKI Jakarta minta agar Metro TV melakukan perbaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. (Alf)