JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengamat Politik Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah menilai peluang kemenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka lebar. Peluang ini bisa terjadi jika BPN sanggup menghadirkan bukti di persidangan.
"Peluang BPN terbuka lebar, selama sanggup menghadirkan bukti di persidangan, hanya saja dari tujuh tuntutan, ada yang terlalu berat terpenuhi yakni mengulang Pemilu. Karena tentu berbiaya tinggi dan menguras energi yang luar biasa," ujar Dedi kepada TeropongSenayan, Selasa (11/6/2019).
Dikatakan Dedi, BPN secara tidak langsung sebenarnya memiliki angin segar, dimana hampir semua Partai Politik (Parpol) baik di kubu 01 maupun 02 sama-sama mendaftarkan gugatan.
"Ini penanda bahwa secara dominan Parpol mengakui ada jejak kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu. Hanya saja, lebih banyak tafsir kecurangan itu mendasar pada pelaksanaan. Tidak menyeluruh sejak pra pelaksanaan, semisal pelanggaran etika kampanye hingga menguatkan money politic," katanya.
Pengamat yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Partai Politik (PSDPP) menambahkan, persidangan itu memerlukan dua hal, yakni realitas hukum dan fakta hukum. Realitas adalah apa yang benar-benar terjadi dilapangan, sementara fakta adalah bukti dipersidangan.
"Ketika dua hal ini berhasil dibawa BPN, maka peluang menang cukup besar, tentu berlaku sebaliknya. Peluang besar ini harus benar-benar dimanfaatkan BPN, jangan sampai BPN tidak berhasil membawa bukti keberatannya di meja sidang. Karena hanya itu peluang yang mereka miliki," pungkasnya.(plt)