JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali berbicara soal kebijakan atas penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi.
Anies menanggapi wacana Hak Interpelasi yang akan diajukan Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta. Anies merasa tidak perlu terlalu menanggapinya.
"Kami yakin kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insya Allah tidak ada masalah," kata Aniesdi Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).
Anies menegaskan,bahwa Pemprov DKI hanya menjalankan aturan sesuai dan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.
"Kewajiban kita adalah menegakkan aturan, tugas pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," ujar Anies.
Lalu, soal penataan daratan yang sudah selesai, menurut Anies akan di bahas lewat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Dalam revisi hanya tinggal empat pulau yang sudah ada dan yang tidak ada akan segera dihapuskan, begitu juga RDTR disitu juga akan diatur," terang mantan Menteri Pendidikan itu. (Alf)