JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP PPP Bidang Politik dan Pemerintahan kubu Romarhurmuziy (Romi), Rusli Efendi menegaskan, pihaknya yakin bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar akhir 2015 ini.
Rusli menjelaskan, meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tertuang dalam putusannya Nomor: 217/G/2014/PTUN-JKT mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, namun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap lantaran ada upaya banding yang sedang diajukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan kubu Romi. (Baca: KPU Ultimatum Golkar dan PPP tak Bisa Ikut Pilkada Serentak)
"Dengan demikian SK Kemenkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang Perubahan Kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014 masih berlaku," ujarnya di kantor DPP PPP di Jalan Tebet Barat IX, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2015).
Oleh karena itu, jelas Rusli, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 tahun 2015, yang baru saja disetujui bahwa kepengurusan yang sah adalah yang memiliki SK Menkumham. (Baca: Menkopolhukam: Partai Harus Segera Islah Hadapi Pilkada Serentak)
Lebih jauh, Rusli menerangkan, untuk menghadapi Pilkada serentak pada 269 daerah, PPP sudah memiliki kursi di 208 wilayah, baik propinsi maupun kabupaten atau kota.
"PPP sudah membuat SK tentang Juklak (petunjuk pelaksanaan) penetapan pasangan calon kepala daerah," jelasnya. (Baca: Calon Kepala Daerah Harus Seizin Kubu Romi, Pihak Djan Tanggapi Santai)
Dijelaskan Rusli, untuk mengajukan pasangan calon tingkat kabupaten atau kota, DPD PPP harus menggelar rapat pimpinan daerah, yang kemudian diajukan ke DPP melalui DPW.
"DPP melakukan penelitian dan kajian dengan memperhatikan aspek loyalitas, integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas," ungkap.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Djan Faridz terkait sengketa kepengurusan di tubuh partai berlambang Ka'bah tersebut.
Putusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Teguh Satya Bakti sebagai Ketua Majelis, serta hakim anggota Nur Akti, Febru Wartati dan Mulyati. Pembacaan putusan berlangsung pukul 11.30, di Ruang Sidang Kartika (Utama) PTUN Jakarta, Rabu (25/2/2015).(yn)