JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang lanjutan gugatan DPP Golkar kubu Munas Bali terhadap SK Menkumham yang mengesahkan DPP kubu Munas Ancol akan dilangsungkan di PTUN Senin (18/5/2015). Menyambut putusan hakim PTUN, kubu Munas Bali menyatakan optimis menang.
"Kita Santai-santai saja. Karena kita yakin kebohongan akan kalah. Kebenaran tidak bisa dikalahkan. Dan Tuhan tidak mungkin bisa dikibulin, meski pakai doa anak-anak yatim. Kami optimis di PTUN kita menang," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam, (17/5/2015).
Bamsoet mengatakan SK Menkumham yang digugat pihaknya menyalahi aturan hukum. Atas alasan kesalahan yang dilakukan Menkumham tersebut, Bamsoet menyebut Yasonna sebagai menteri yang kurang waras.
"Karena selama ini saya pribadi menilai Yasonna sebagai menteri agak 'sakit'," sebutnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan SK Menkumham patut dipertanyakan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, kata Bamsoet, terungkap bahwa dasar keputusan Laoly dalam mengesahkan kubu Ancol ngawur.
Disebutkan Bamsoet, Presiden Jokowi, Wapres JK, dan para hakim sesungguhnya memahami bahwa Munas Golkar Ancol tidak memiliki legitimasi. Ia menyebut Munas Ancol tersebut abal-abal.
"Faktanya, Bareskrim telah menambah 2 tersangka baru. Sebelumnya 2 tersangka kasus mandat palsu Munas Ancol. Total 4 orang. Dan sebentar lagi dari keterangan para saksi akan mengarah kepada pihak penyelenggara dan penyandang dana Munas Golkar jadi-jadian tersebut," jelasnya.
"Bareskrim Polri juga telah membuat BAP atas laporan kubu Munas Bali atas tindakan pidana Laoly sebagai Menkumham atas penyalahgunaan wewenang dan memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar untuk tujuan tertentu yang melawan UU." (iy)