JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mencoba meramal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Yusril, Majelis Hakim tidak akan kesulitan untuk mengabulkan gugatan kliennya pada pembacaan sidang putusan.
"Banyak yang menanyakan pendapat saya, bagaimana kira-kira putusan PTUN atas gugatan ARB melawan Menkumham. Saya jawab majelis hakim PTUN tidak akan kesulitan dalam memutus," kata Yusril sesaat sebelum memasuki ruang tunggu sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/05/2015).
Keyakinan Yusril sudah bulat sejak awal persidangan digelar, dimana menurutnya Menkumham melalui kuasa hukumnya secara jelas mengakui telah salah mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Bahkan, dalam tiga kali sidang Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung Laksono bukan putusan Mahkamah Partai Golkar, melainkan pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkaryakni (MPG) Andi Mattalatta dan Djasri Marin," tegas Yusril.
Menurut Yusril dalam hukum acara baik pidana, perdata maupun tata usaha negara, pengakuan terdakwa atau tergugat adalah bukti yang sempurna. Sehingga bukti dan keterangan lainnya tidak lagi penting.
"Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat Menkumham maka bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi," pesan Yusril.
"Misal saya didakwa ke pengadilan karena membunuh seseorang. Terus, di persidangan saya tidak membantah dan saya mengaku memang membunuh, maka dengan pengakuan itu bukti-bukti lain menjadi tidak penting. Hakim tinggal jatuhkan hukuman saja," kata dia.
"Jadi, kalau saya jadi hakim semuanya sudah tidak penting. Sudah selesai dengan pengakuan pihak tergugat yang mengamini gugatan klien kami," tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa saat lagi Majelis Hakim PTUN dijadwalkan akan membacakan putusan atas gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana. (iy)