JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa Hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka secara otomatis yang berhak ikut Pilkada langsung yaitu Golkar hasil Munas Riau yang diketua oleh Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Sekjen.
"Jadi yang ikuti Pilkada atas keputusan SK Munas Riau, otomatis seperti itu," kata Yusril usai sidang dipengadilan PTUN Jakarta Utara, Senin (18/5/2015).
Yusril juga mempersilakan kubu Agung Laksono dan Menkumham jika ingin banding atas keputusan PTUN atas gugatan SK Menkumham.
"Kalau mau banding silakan saja kita tidak menghalangi beliau (Agung) yang penting pengadilan sudah menyatakan bawah SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan UU yang berlaku, karena itu dibatalkan oleh pengadilan PTUN," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa hakim PTUN meperintahkan Mekumham untuk mencabut SK kepengurusan hasil Munas Ancol.
"Memperintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan SK tersebut," pungkasnya. (iy)