JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) Andi Mattalata menolak berkomentar terkait putusan PTUN yang menerima gugatan kubu Munas Bali. Menurutnya, sebagai anggota MPG, ia tidak memiliki hak untuk memberikan pandangan.
"Saya enggak bisa memberikan komentar terkait hal itu. Saya kan salah satu anggota dari Mahkamah Partai (Golkar). Sedangkan sidang PTUN itu kan kaitannya dengan SK Menkumham," ujar Andi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Namun begitu secara pribadi, ia memiliki pemikiran dalam menyoal logika hukum terkait putusan PTUN tersebut. Sebagai mantan Menkumham, kata Andi, tentu ia dapat membayangkan langkah yang harus dilakukan Menkumham Yasonna Laoly sebagai pihak tergugat dari kubu Munas Bali.
"Hanya saja kalau saya memaksakan diri berkomentar, tentu nanti akan memberikan penafsiran berbeda sekalipun saya mengungkapkannya sesuai teori hukum. Karena sekarang kan saya sebagai hakim Mahkamah Partai (Golkar) yang semua orang tahu keputusan saya. Jadi biarlah selanjutnya bagaimana Menkumham seperti apa meresponsnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, gugatan Golkar kubu Munas Bali terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kubu Munas Ancol dikabulkan hakim PTUN dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin (18/5/2015) siang ini. (iy)