JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tak mempermasalahkan pemilihan Wakil Gubernur DKIJakarta dilanjutkan oleh anggota DPRD baru periode 2019-2024. Bagi Prasetio, hal itu tidak melanggar aturan.
"Ya, bisa juga iya. Sama saja semua sama, yang penting secara legalitas," kata Prasetio kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, (12/8/2019).
Saat ini proses pemilihan wagub DKI sudah pada tahap penyelesaian draf tata tertib oleh panitia khusus (pansus). Namun, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) gagal dilakukan.
Prasetio menyebut DPRD sedang fokus membahas APBD Perubahan. Namun masih ada kemungkinan pemilihan bisa selesai sampai masa jabatan dewan berakhir pada 26 Agustus 2019.
"Oh masalah sibuk bisa dilihat sendiri, semuanya fokus ke (APBD) perubahan. Sekalian bersinergi saja. Sekarang tanyakan ke dua parpol deh, jangan tanya saja. Saya pasti tanda tangan oke. Insyaallah selesai sebelum 26 Agustus," kata Prasetio.
Soal pengisian wagub juga dikomentari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia meminta DPRD untuk segera menyelesaikan proses tersebut.
Menurut Anies, ada beberapa kekurangan selama hampir satu tahun tanpa wagub. Anies menyebut keteteran menghadiri undangan acara atau seremoni.
"(Secara) manajemen ada pembagian tugas. Kalau acara banyak sekali, badan cuma satu, sebagian tugas protokoler kalau ada wakil bisa berbagi," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (11/8). (Alf)