Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 22 Agu 2019 - 19:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudah Tak Bisa Danai Pengungsi, Ketua DPRD DKI: Ini Bukan Wewenang Pemda

tscom_news_photo_1566476138.jpg
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihak Pemprov DKI akan menghentikan pemberian bantuan kepada para pencari suaka yang sudah tinggal di Kebon Sirih selama 41 hari.

Menurut Pras, para pencari suaka bukanlah wewenang Pemda, melainkan UNHCR.

"Bukan dideportasi, dipulangkan ke UNHCR. Jadi kita tidak punya wewenang lagi. Karena ini bukan wewenang Pemda," ujar Pras di Jakarta. Rabu (21/8/2019)

Pras menyebut, adanya pengungsi tersebyt justru sangat mengganggu di wilayah perkantoran, Kebon Sirih.

"Dia siap membantu untuk memulangkan pengungsi ini ke negara asal. Karena bukan apa-apa, kemampuan kita enggak ada. Sangat mengganggu di wilayah, jalan Kebon Sirih, perkantoran ini," lanjut Pras.

Pras juga mengatakan keberadaan mereka sudah sebulan lebih,dimana pihaknha sudah tak sanggup untuk mendanai lebuh lanjut para pengungsi.

"Mereka sudah 41 hari ya kita membantu mereka, yang kebetulan, pendanaan kita juga tidak mencukupi juga kalau terus menerus," pungkas Pras. (Alf)

tag: #dprd-dki  #prasetyoedi  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...