JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihak Pemprov DKI akan menghentikan pemberian bantuan kepada para pencari suaka yang sudah tinggal di Kebon Sirih selama 41 hari.
Menurut Pras, para pencari suaka bukanlah wewenang Pemda, melainkan UNHCR.
"Bukan dideportasi, dipulangkan ke UNHCR. Jadi kita tidak punya wewenang lagi. Karena ini bukan wewenang Pemda," ujar Pras di Jakarta. Rabu (21/8/2019)
Pras menyebut, adanya pengungsi tersebyt justru sangat mengganggu di wilayah perkantoran, Kebon Sirih.
"Dia siap membantu untuk memulangkan pengungsi ini ke negara asal. Karena bukan apa-apa, kemampuan kita enggak ada. Sangat mengganggu di wilayah, jalan Kebon Sirih, perkantoran ini," lanjut Pras.
Pras juga mengatakan keberadaan mereka sudah sebulan lebih,dimana pihaknha sudah tak sanggup untuk mendanai lebuh lanjut para pengungsi.
"Mereka sudah 41 hari ya kita membantu mereka, yang kebetulan, pendanaan kita juga tidak mencukupi juga kalau terus menerus," pungkas Pras. (Alf)