JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Golkar kubu Agung Laksono tampaknya masih belum mau menerima kekalahan dari kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akibatnya kini mereka mencari-cari kesalahan hakim PTUN.
Hal ini seperti terlihat dalam reaksi politisi Golkar kubu Agung, Agun Gunandjar Sudarsa. Usai kalah, ia meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim PTUN yang mengadili perkara Partai Golkar, karena dinilai menangani perkara di luar kewenangannya.
"Objek perkara yang ditangani hakim PTUN bukan objek perkara PTUN pada umumnya. Sudah saatnya, hakim yang menangani kasus Golkar dan PPP diperiksa Komisi Yudisial," kata Agun di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Menurutnya, objek perkara PTUN pada umumnya selama ini yang dikenal adalah berkaitan keputusan gubernur, bupati/walikota atau keputusan menteri yang terkait secara langsung dengan jabatannya.
Sementara apa yang ditangani hakim PTUN dalam kasus Golkar dan PPP, kata dia, adalah objek perkara partai politik yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak yang berkumpul dalam suatu wadah partai politik.
Agun menekankan, partai politik memiliki kedaulatan, sehingga pemerintah pun dilarang melakukan intervensi manakala ada kisruh di dalam internal partai politik.
Keterlibatan Majelis Hakim PTUN mengadili perkara di tubuh beringin menurutnya adalah bentuk intervensi kekuasaan yudikatif terhadap prinsip kedaulatan rakyat, serta intervensi Majelis Hakim PTUN terhadap keputusan negara yang berupaya melindungi hak kedaulatan suatu partai politik. (iy)