JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta melanggar tahapan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
Sebab, Pemprov dan DPRD DKI menjadwalkan rapat paripurna untuk menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 pada 11 Desember 2019.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, raperda tentang APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.
"Ada tahapan yang dilanggar," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Senin (25/11/2019).
Syarifuddin khawatir perda tentang APBD DKI tahun 2020 terlambat disahkan dengan molornya pembahasan rancangan anggaran ini.
Dia juga khawatir Kemendagri tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengevaluasi raperda tentang APBD DKI tahun 2020.
"Itu sudah lampu merah, karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan," kata dia.
Namun, Syarifuddin menuturkan, pengesahan perda tentang APBD DKI tahun 2020 belum tentu terlambat.
Pengesahan perda tentang APBD DKI tahun 2020 tetap dinyatakan tepat waktu jika disahkan maksimal 31 Desember 2019 atau sebelumnya dimulainya tahun anggaran 2020.
"Kalau penetapannya sebelum 31 Desember, APBD-nya tepat waktu juga, hanya dalam tahapannya sudah mulai melampaui step-stepnya," ucap Syarifuddin.
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sudah menyepakati jadwal pembahasan rancangan anggaran 2020.
Legislatif dan eksekutif akan membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 pada 25-27 November.
Selanjutnya, kedua pihak akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS pada 29 November 2019.
DPRD dan Pemprov DKI kemudian akan membahas rancangan APBD 2020 pada 2-10 Desember 2019.
Sementara pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020. (Alf)