Apakah penetapan Presiden Jokowi terhadap sembilan perempuan menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK sebuah pencitraan? Bisa benar, namun juga bisa salah juga. Manurut saya biarlah itu menjadi 'hak preregratif' presiden.
Hanya saja, rasanya tak ada yang menyangsikan integritas dan kemampuan sembilan perempuan Pansel Pimpinan KPK itu. Itu menjadi bukti bahwa masyarakat juga mendukung pilihan Presiden yang tergolong 'out of the box' ini.
Menurut saya, juga tak terlalu penting mereka ini kurang memiliki latar belakang ilmu hukum. Sebab tugas mereka adalah memilih orang yang mengerti hukum untuk diberikan kepada Presiden yang selanjutnya diuji dan dipilih DPR.
Nah, kalau boleh usul saya memberikan beberapa syarat orang yang akan dipilih Srikandi Pansel Pimpinan KPK. Pertama adalah orang yang memiliki rekam jejak (track record) bersih sejak kecil hingga kini.
Kedua, orang yang bernyali. Pilihlah orang yang berani menghadapi resiko paling buruk sebagai Pimpinan KPK. Jangan orang biasa. Sebab yang dihadapi oleh Pimpinan KPK memberantas korupsi sangat berat dan beresiko.
Ketiga, pilihlah orang yang mengerti ilmu hukum. Ini juga tak kalah penting, sebab KPK adalah lembaga penegak hukum. Sehingga segala sepak terjangnya juga harus berdasarkan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut saya KPK memang perlu terus diperkuat. Namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Jangan semena-mena. Tak lagi boleh menetapkan orang menjadi tersangka seenaknya, kurang bukti, apalagi membiarkan lama tak ditindaklanjuti.
Betapapun terduga maupun tersangka pelaku korupsi adalah manusia. Dia memiliki hak azasi untuk diperlakukan sesuai manusia juga alias perlu 'diwongke'. Sebab, penegakkan hukum juga tetap harus menjunjung aspek kemanusiaan.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #kongkow malam #bareng #sys ns