JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gerah karena dituding menggunakan gelar doktor palsu oleh mantan staff khususnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra akhirnya bersuara.
Dia menjelaskan bahwa apa yang dilaporkan oleh mantan staffnya Denti Novianny Sari itu tidak ada dasar yang jelas. Menurutnya, pemalsuan menurut hukum itu ada dua bentuk. Frans menjelaskan pemalsuan menurut hukum ada dua bentuk. Pertama, pemalsuan secara formil yang artinya tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat.
"Yang ada saat ini saya sedang mengambil program doktor di Universitas Satyagama. Tinggal tiga tahapan lagi. Jadi pemalsuan formil tidak terpenuhi," katanya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Lalu kedua adalah pemalsuan secara materiil adalah membuat ijazah palsu. Dalam hal ini Frans tidak melakukan hal tersebut. Dia juga tidak mengklaim pernah mendapatkan gelar doktor untuk kepentingan ketatanegaraan atau kepentingan institusi DPR.
Karena itu Frans sebenarnya tersinggung dituding mendapat gelar doktor palsu. Soalnya, mendapatkan gelar tersebut saja susah. Apalagi Universitas Satyagama punya akreditasi yang baik. dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. "Intinya, saya tidak pernah merugikan pihak manapun. Itu merupakan inisiatif staf saya. Karena mereka yang buat kartu nama tersebut," ungkapnya. (ai)