Jakarta
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 06 Jun 2020 - 13:28:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Catat, Masa PSBB Transisi Pengendara Motor Kena Ganjil-Genap di Jakarta

tscom_news_photo_1591424931.jpg
Pengendara motor (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi selama Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdampak pada aturan pengendara motor harus mengikutiaturan ganjil-genap.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub itu diteken Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

Dalam pergub tersebut yakni pengendalian moda transportasi dengan menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil dan motor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 17 Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi.

"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip, ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian tertulis pada Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.

Dengan adanya aturan tersebut maka pengendara motor kini harus mematuhi aturan yang sama dengan pengendara mobil di mana apabila nomor platnya ganjil maka dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap genap.

tag: #psbb  #gojek  #ganjil-genap  #dki-jakarta  #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...