JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi selama Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdampak pada aturan pengendara motor harus mengikutiaturan ganjil-genap.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub itu diteken Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Dalam pergub tersebut yakni pengendalian moda transportasi dengan menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil dan motor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 17 Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi.
"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip, ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian tertulis pada Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.
Dengan adanya aturan tersebut maka pengendara motor kini harus mematuhi aturan yang sama dengan pengendara mobil di mana apabila nomor platnya ganjil maka dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap genap.