JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Status Ade Armando selaku orang Minangkabau dinyatakan telah dicoret akibat mengomentari sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terkait aplikasi Injil berbahasa Minang.
Seperti yang diketahui kalau Ade Armando kerap membuat onar dengan pernyataan kontroversinya termasuk karena seringnya menista agama Islam.
Pernyataan itu disampaikan oleh Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumbar, Irfianda Abidin Dt. Pangulu Basa, bahwa Ade Armando telah berani menista agama Islam berkali-kali.
Dengan demikian, Ade Armando dinyatakan sudah tidak lagi menjiwai falsafah Minangkabau, ditambah orang Minangkabau beragama Islam.
"Orang Minangkabau pasti beragama Islam. Jika berani menista agama Islam, berarti tidak menjiwai ajaran agama Islam. Sewajarnya mereka tidak lagi berstatus orang Minang," kata Irfianda melalui keteranganya, Senin (08/06/2020).
Pencabutan Dosen Universitas Indonesia itu sebagai orang Minangkabau termasuk bagian dari enam pernyataan sikap dan seruan yang dikeluarkan MTKAAM.
Bahkan lembaga MTKAAM juga mendukung sikap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, yang mengajukan penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minangkabau dari Google Playstore.
Selain itu, MTKAAM juga meminta pemerintah pusat untuk mencegah, dan mengadili secara tegas pelanggaran penistaan agama karena dapat memecah belah bangsa.
"Salah satunya Ade Armando yang getol mengomentari kegiatan agama Islam," tukas Irfianda
"Bila dibiarkan akan menimbulkan gesekan antarumat beragama, serta bisa merusak nilai persatuan dan kesatuan bangsa," sambungnya.
Selain itu, MTKAAM juga menyerukan kepada tokoh adat, ninik mamak, dan seluruh orang Minangkabau untuk tetap menjaga keluarga dari pengrusakan akhlak.