JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik Arbi Sanit menilai kesepakatan politik yang dicapai kedua kubu Partai Golkar di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla tetap menguntungkan kubu Agung Laksono.
"Karena yang berpeluang mengajukan calon kepala daerah dan yang memungkinkan disahkan oleh KPU adalah kubu Agung Laksono yang mengantongi surat pengesahan dari Menkumham," ujar Arbi Sanit kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (31/5/2015).
Sebagaimana diketaui, islah Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) dengan kubu Agung Laksono menyepakati empat point untuk ikut Pilkada 2015. Point paling alot dan telah disepakati di kediaman dinas JK adalah poin ke-4 yang berbunyi: Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan Partai Golkar pada bulan Juli 2015, usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui KPU.
Terkait dengan kesepakatan poin ke-4, Arbi menilai kubu Agung Laksono yang bakal pegang kendali. Meskipun telah ada putusan PTUN yang memerintahkan untuk menunda pemberlakukan SK Menkum HAM, saat ini kubu Agung mengajukan banding.
"Dan selama ini kecenderungan KPU lebih pro ke kubu Agung Laksono," jelasnya. (iy)